Sekolah di Indonesia Harus Berkualitas


Pasca dicabutnya status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) muncul semangat agar tidak lagi ada jenis sekolah yang diskriminatif. Untuk itu, semua sekolah yang ada di Indonesia harusnya dibuat memiliki kualitas yang merata.

Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Lody Paat, mengatakan bahwa para pembuat kebijakan ini harus memahami sejarah yang ada di Indonesia. Sejak zaman penjajahan, pendidikan di Indonesia cukup diskriminatif dengan adanya perbedaan sekolah untuk bangsawan (priyayi, red.) dan kaum pribumi.

"Jangan sampai sejarah ini terulang kembali. Pemerintah lakukan saja delapan standar nasional. Sekolah unggulan itu tidak ada dalam Undang-undang," kata Lody, saat dihubungi, Kamis (10/1/2013).

Ia juga menegaskan bahwa jika ingin meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak melakukan tebang pilih. Semua sekolah harus memiliki hak untuk dibantu dan diberi kemudahan untuk mendongkrak mutu pendidikannya. Tegasnya semua sekolah harus berkualitas. Tidak perlu ada label RSBI atau sekolah unggulan. Yang penting bagaimana memajukan mutu semua sekolah itu.

Selanjutnya, ia menjelaskan untuk menuju sekolah yang memiliki mutu baik sebenarnya yang harus diperhatikan adalah relasi guru dan siswa dalam kegiatan belajar mengajar. Tanpa ada relasi yang baik maka ilmu yang hendak disampaikan tidak akan pernah terserap oleh siswa. Kemudian, guru juga harus memiliki kompetensi yang baik dan berwawasan luas.

"Selama ada relasi yang baik. Lalu didukung perpustakaan yang memadai dan memiliki laboratorium maka itu bermutu," jelas Lody.

Untuk itu, pemerintah semestinya paham dan mulai membagi dana pendidikan pada sekolah-sekolah yang membutuhkan bantuan untuk meningkatkan mutu. Umumnya sekolah-sekolah ini berada di daerah luar Jawa atau sekolah-sekolah yang berada di kota besar namun belum memenuhi standar.

Selasa siang, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 Ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, RSBI dibubarkan oleh MK.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dasar putusan MK, menurut Juru Bicara MK Akil Mochtar, bisa dibaca di berita Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI.

Sumber : Kompas

No comments:

Post a Comment